Dispensasi kegiatan adalah layanan yang diberikan kepada siswa untuk mendapatkan izin tidak mengikuti sebagian atau seluruh kegiatan sekolah (akademik maupun non-akademik), karena adanya kepentingan lain yang bersifat resmi, mendesak, atau penting, dengan persetujuan pihak sekolah.
Kegiatan yang dapat diajukan dispensasi:
- Lomba atau kompetisi di luar sekolah (akademik/olahraga/seni)
- Kegiatan organisasi resmi (OSIS, Pramuka, PKS, dll.)
- Kegiatan keagamaan atau adat
- Kegiatan keluarga penting (misalnya: pernikahan saudara kandung, kedukaan)
- Kegiatan eksternal seperti pelatihan, magang, seminar, dll.
Waktu Pengerjaan
1 hari
Biaya Pengajuan
Gratis
Dokumen Persyaratan
Panduan Pengajuan
A. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan melalui web PTM, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
-
Surat Permohonan Dispensasi
Ditulis oleh siswa atau orang tua/wali, ditujukan kepada Kepala MTsN 10 Ngawi. -
Surat Tugas / Undangan / Surat Keterangan Kegiatan
Dikeluarkan oleh pihak penyelenggara kegiatan. -
Surat Rekomendasi Pembina (Jika Ada)
Untuk kegiatan internal atau yang melibatkan organisasi sekolah. -
Fotokopi Kartu Pelajar
Atau dokumen identitas lainnya. -
Dokumen Pendukung Lainnya
(Sertifikat, bukti kepesertaan, atau lainnya jika diperlukan.) -
Gabungkan seluruh dokumen di atas ke dalam 1 file PDF untuk diunggah saat pengajuan.
B. Pengajuan (Melalui Web PTM MTsN 10 Ngawi)
-
Akses website PTM MTsN 10 Ngawi melalui tautan resmi sekolah: smkn1harapan.sch.id/ptsp
-
Masuk ke menu “Layanan”, lalu pilih “Pengajuan Dispensasi Kegiatan” pada dashboard website.
-
Isi formulir pengajuan online dengan lengkap sesuai data kegiatan.
-
Unggah dokumen persyaratan dalam 1 lampiran PDF, berisi:
-
Surat Permohonan Dispensasi
-
Surat Tugas / Undangan / Keterangan Kegiatan
-
Surat Rekomendasi Pembina (jika ada)
-
Fotokopi Kartu Pelajar
-
Dokumen pendukung lainnya
-
-
Klik tombol “Kirim Pengajuan”.
-
Pengajuan akan diverifikasi oleh Admin/Tata Usaha (TU).
-
Jika dokumen lengkap dan valid, TU akan meneruskan permohonan kepada:
-
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan → untuk kegiatan non-akademik
-
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum → untuk kegiatan akademik
-
-
Pantau status permohonan melalui:
-
Fitur “Cek Permohonan” menggunakan ID Pengajuan
-
Notifikasi melalui WhatsApp (jika terhubung)
-
-
Hasil Pengajuan:
-
Diterima → Akan di informasikan melalui notifikasi whatsapp
-
Ditolak → Akan di informasikan melalui notifikasi whatsapp disertai alasan dan saran perbaikan
C. Verifikasi dan Keputusan
-
Proses peninjauan dilakukan dalam waktu 1–2 hari kerja setelah pengajuan diverifikasi.
-
Jika disetujui, siswa akan menerima Surat Dispensasi Resmi dapat diambil melalui TU.
-
Jika ditolak, alasan penolakan dan perbaikan akan disampaikan melalui WA.
Catatan Penting
-
Dispensasi bukan pembebasan tanggung jawab, melainkan bentuk penyesuaian waktu dan kehadiran untuk siswa yang mengikuti kegiatan resmi.
-
Dokumen resmi dan sah wajib dilampirkan. Tanpa itu, permohonan tidak akan diproses.
-
Pelanggaran terhadap ketentuan dispensasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah.