PENGAJUAN DISPENSASI KEGIATAN

Dispensasi kegiatan adalah layanan yang diberikan kepada siswa untuk mendapatkan izin tidak mengikuti sebagian atau seluruh kegiatan sekolah (akademik maupun non-akademik), karena adanya kepentingan lain yang bersifat resmi, mendesak, atau penting, dengan persetujuan pihak sekolah.

Kegiatan yang dapat diajukan dispensasi:

  • Lomba atau kompetisi di luar sekolah (akademik/olahraga/seni)
  • Kegiatan organisasi resmi (OSIS, Pramuka, PKS, dll.)
  • Kegiatan keagamaan atau adat
  • Kegiatan keluarga penting (misalnya: pernikahan saudara kandung, kedukaan)
  • Kegiatan eksternal seperti pelatihan, magang, seminar, dll.

Waktu Pengerjaan
1 hari

Biaya Pengajuan
Gratis

Dokumen Persyaratan

Panduan Pengajuan

A. Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan melalui web PTM, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  1. Surat Permohonan Dispensasi
    Ditulis oleh siswa atau orang tua/wali, ditujukan kepada Kepala MTsN 10 Ngawi.

  2. Surat Tugas / Undangan / Surat Keterangan Kegiatan
    Dikeluarkan oleh pihak penyelenggara kegiatan.

  3. Surat Rekomendasi Pembina (Jika Ada)
    Untuk kegiatan internal atau yang melibatkan organisasi sekolah.

  4. Fotokopi Kartu Pelajar
    Atau dokumen identitas lainnya.

  5. Dokumen Pendukung Lainnya
    (Sertifikat, bukti kepesertaan, atau lainnya jika diperlukan.)

  6. Gabungkan seluruh dokumen di atas ke dalam 1 file PDF untuk diunggah saat pengajuan.


B. Pengajuan (Melalui Web PTM MTsN 10 Ngawi)

  1. Akses website PTM MTsN 10 Ngawi melalui tautan resmi sekolah: smkn1harapan.sch.id/ptsp

  2. Masuk ke menu “Layanan”, lalu pilih “Pengajuan Dispensasi Kegiatan” pada dashboard website.

  3. Isi formulir pengajuan online dengan lengkap sesuai data kegiatan.

  4. Unggah dokumen persyaratan dalam 1 lampiran PDF, berisi:

    • Surat Permohonan Dispensasi

    • Surat Tugas / Undangan / Keterangan Kegiatan

    • Surat Rekomendasi Pembina (jika ada)

    • Fotokopi Kartu Pelajar

    • Dokumen pendukung lainnya

  5. Klik tombol “Kirim Pengajuan”.

  6. Pengajuan akan diverifikasi oleh Admin/Tata Usaha (TU).

  7. Jika dokumen lengkap dan valid, TU akan meneruskan permohonan kepada:

    • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan → untuk kegiatan non-akademik

    • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum → untuk kegiatan akademik

  8. Pantau status permohonan melalui:

    • Fitur “Cek Permohonan” menggunakan ID Pengajuan

    • Notifikasi melalui WhatsApp (jika terhubung)

  9. Hasil Pengajuan:

  • Diterima → Akan di informasikan melalui notifikasi whatsapp

  • Ditolak → Akan di informasikan melalui notifikasi whatsapp disertai alasan dan saran perbaikan


C. Verifikasi dan Keputusan

  • Proses peninjauan dilakukan dalam waktu 1–2 hari kerja setelah pengajuan diverifikasi.

  • Jika disetujui, siswa akan menerima Surat Dispensasi Resmi dapat diambil melalui TU.

  • Jika ditolak, alasan penolakan dan perbaikan akan disampaikan melalui WA.


Catatan Penting

  • Dispensasi bukan pembebasan tanggung jawab, melainkan bentuk penyesuaian waktu dan kehadiran untuk siswa yang mengikuti kegiatan resmi.

  • Dokumen resmi dan sah wajib dilampirkan. Tanpa itu, permohonan tidak akan diproses.

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dispensasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah.

Informasi Kontak
Untuk Keperluan Notifikasi

Form Permohonan